Pilkada Kukar Hanya Satu Paslon
(Proses penerimaan berkas Bapaslon saat masa perpanjangan)
TENGGARONG, pemilihan
kepala daerah Kutai Kartanegara pada 9 Desember 2020 mendatang, akan diikuti
hanya satu pasangan calon (Paslon), yakni Edi Damansyah-Rendi Solihin yang
diusung 9 partai politik.
Sementara Bakal
Paslon Awang Yacoub Luthman (AYL)-Suko Buono yang melakukan pendaftaran lagi
dimasa perpanjangan akhir, Minggu (13/9/2020) malam dinyatakan oleh KPU Kukar
tidak memenuhi syarat, mengingat ketua dan sekretaris parpol pengusung yang
semestinya hadir, tidak hadir dalam proses pendaftaran.
Hal ini setelah KPU
Kukar melakukan penelitian dokumen persyaratan penncalonan dan kelengkapan
calon.
“Dari penelitian yang
dilakukan, pendaftaran bakal pasangan calon Awang Yacooub Louthman dan Suko
Buono ditolak,” kata Erlyando Saputra, Ketua KPU Kukar, Minggu (13/9/2020)
malam di KPU.
Erlyando mengatakan,
bahwa untuk tahap selanjutnya adalah proses pemeriksaan kesehatan untuk
Bapaslon yang memenuhi syarat, yang akan dilakukan pada Senin (14/9/2020) di
RSUD AM Parikmesit Tenggarong.
Sementara itu Awang Yacoub Luthman mengaku bersyukur, meski berkas pendaftaraan
ditolak namun dirinya dan pendukungnya mengantarkan berkas pendaftaran ke KPU,
yang menjadi keinginan sebagian masyarakat Kukar.
“Kami hanya bisa
berusaha dan semua proses menjadi bagian dari ketentuan,”
tandasnya.(pk/poskotakaltimnews.com)